Info Terbaru dari MenPAN-RB soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Ternyata Bertahap

Jumat, 04 Agustus 2023 – 14:30 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mengenai penyelesaian masalah 2,3 juta honorer. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan sebanyak 2.355.092 pegawai non-ASN atau honorer tetap bekerja.

Dengan demikian, tidak akan terjadi PHK massal terhadap 2,3 juta honorer per 28 November 2023.

BACA JUGA: PPPK Part Time Hanya Transisi, Jutaan Honorer Harus Paham, Apa sih?

Lantas, bagaimana status mereka lantaran mulai tanggal tersebut tidak boleh lagi ada jenis pegawai selain PNS dan PPPK?

Azwar Anas mengatakan, pihaknya bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

BACA JUGA: Formasi CPNS & PPPK 2023 Ditetapkan, Guru Honorer Mungkin Kecewa, Teknis Lumayan

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).

BACA JUGA: 5 Poin Penting Pernyataan Menteri Anas, Honorer K2 Silakan Fokus yang Terakhir

Dia menyebutkan, perkiraan semula jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” kata Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, lanjut Anas, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal.

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” terangnya.

Prinsip kedua ialah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini.

“Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” imbuh menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu.

Anas menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan.

Dengan alasan tersebut, maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan.

Bahkan, kata Anas, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

Tujuannya untuk mengakomodasi tenaga honorer, termasuk honorer K2.

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 2022 telah direkrut 396.000 PPPK, di mana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk honorer K2.

“Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” papar Anas.

Dia juga mewanti-wanti seluruh instansi pemerintah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru,” kata Anas.

PPPK Part Time Hanya Transisi

Sebelumnya, ada sinyal dari pejabat KemenPAN-RB bahwa Sebagian honorer akan masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan PPPK Part Time ini hanya bersifat transisi.

Saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema “RUU ASN dan Nasib Tenaga Honorer” di press room DPR RI pada Selasa (1/8) dan ditayangkan di kanal DPR RI di YouTube, Aba menjelaskan, tidak mungkin honorer yang berjumlah 2.355.092 seluruhnya diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal ini mengingat kemampuan fiskal negara yang cukup berat jika harus menggaji 2,3 juta ASN PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Dia menekankan bahwa PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mengindari PHK massal terhadap honorer per 28 November 2023. “Supaya mereka tetap bekerja,” ujarnya.

“alau kondisi keuangan normal, (PPPK Part Time) bisa jadi PPPK Penuh Waktu,” terang Aba Subagya menjelaskan alasan mengapa ada PPPK Part Time.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujar Alex Denni.

Alex Denni mengatakan, dengan konsep PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.

Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler