Info Terbaru dari Menteri Anas Soal Pemindahan 3.246 ASN ke IKN

Sabtu, 16 Desember 2023 – 14:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA/HO-Humas KemenPAN RB)

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan informasi terbaru tentang rencana pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Pemerintah memindahkan 3.246 ASN ke IKN Nusantara pada tahap pertama, yang dilaksanakan Juli 2024 hingga November 2024.

Menteri Anas mengatakan bahwa ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan oleh pemerintah. "ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya, sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," kata Menteri Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/4).

BACA JUGA: Klarifikasi Hubungan dengan Asnawi, Fuji Beri Imbauan untuk Netizen

Dia menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, Menteri Anas meminta setiap K/L mempersiapkan sumber daya manusia yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasar kompetensi masing-masing.

BACA JUGA: Aksi Mimbar Demokrasi Menolak Politik Dinasti Mendekati Kawasan IKN

Menteri Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik, dan mendukung visi pembangunan nasional.

Selain itu, pemindahan ASN ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap 4 Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara

Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Menteri Anas.

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase.

Adapun fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," kata Menteri Anas.  Dia menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN.

Sesuai dengan PP Nomor 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden.

Dia menambahkan mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," pungkas Menteri Anas.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler