Info Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta Soal Pencarian Bansos KJP Plus

Minggu, 09 Juni 2024 – 16:35 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Minggu. ANTARA/HO-Dinas Pendidikan DKI Jakarta

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bantuan sosial tahap pertama yang berasal dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cair pada minggu kedua Juni 2024. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak usah khawatir.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini (untuk tahap pertama 2024)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Minggu (9/6).

BACA JUGA: Tim KJPP Sukses Gelar Penilaian Sisa Lahan UIII, Warga Cisalak Depok Antusias Menerima Kerahiman

KJP Plus diberikan khusus pada warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Budi mengatakan distribusi pada tahap pertama  2024 terlambat karena pemerintah perlu melakukan pemadanan dan verifikasi ulang, seperti domisili penerima harus di DKI Jakarta, tidak memiliki kendaraan roda empat serta aset properti di atas Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Gandeng KJP, Bank bjb Beri 100 Paket Sembako kepada Warga Pulau Panjang Banten

Hal lain yang perlu diverifikasi, yakni penerima dalam kartu keluarga tidak berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, pegawai tetap BUMN/BUMD.

Budi menambahkan pemerintah ingin menjaga dan memastikan anggaran ini tepat sasaran sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat diwujudkan bersama. Adapun terkait pencairan bantuan, lanjut dia, dilakukan dalam beberapa tahapan.

BACA JUGA: Heru Budi Tegaskan KJP Plus tidak Bisa Diperjualbelikan

Pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

"Pada tahap ini merupakan penerima yang memang benar-benar membutuhkan atau sebagai warga kurang mampu sampai dengan warga rentan," katanya.

Budi menekankan program harus tepat sasaran dan distribusinya lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dari jenjang SD s.d SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini," ujar dia.

Budi menambahkan masyarakat ingin melihat serta merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran.

Guna memastikan data penerima KJP Plus memang benar- benar berhak mendapatkannya, maka tim verifikator lebih selektif.

Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, besaran dana bansos tunai untuk SD/MI Rp250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, SMK Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 300 ribu.  Namun, Budi belum memerinci berapa nilai pencairan kali ini, apakah sebulan atau lebih, termasuk jumlah total penerimanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler