jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming lulus CPNS yang melibatkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara kasus itu, Senin (18/10).
BACA JUGA: Olivia Nathania Beber Hubungannya dengan Suami Usai Dilaporkan ke Polisi
"Hasilnya dari penyelidikan kami naikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (19/10).
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan gelar perkara kasus tersebut seusai polisi memeriksa terlapor Olivia Nathania.
BACA JUGA: Begini Pernyataan Olivia Nathania Selesai Menjalani Pemeriksaan
Walakin, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," kata Yusri Yunus.
BACA JUGA: PPPK 2022, Honorer K2 Tua: Pak Jokowi, Bagaimana Nasib Tenaga Administrasi?
Penyidik telah memeriksa Olivia sebanyak dua kali.
Pada pemeriksaan perdananya, Olivia dicecar 41 pertanyaan pada Senin (11/10).
Kemudian, ada 42 pertanyaan dalam pemeriksaan tambahan, kemarin (18/10).
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama