Info Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Rombongan Moge, Waduh

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:04 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PADANG - Dirreskrimum Polda Sumatera Barat AKBP Joko Sadono menegaskan dokumen lima motor gede (moge) rombongan Harley Owner Grup (HOG) yang melakukan penganiayaan dua TNI AD dipastikan palsu atau bodong.

Joko Sadono mengatakan motor tersebut diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.

BACA JUGA: Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru

Ia menjelaskan, ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI).

"Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar," kata Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa (22/12).

BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!

Sementara itu 12 unit moge masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Untuk lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban?

Ia mengatakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.

Menurut dia terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai," katanya.

Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.

Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler