jpnn.com, PADANG - Polisi mengatakan kasus dugaan pengeroyokan dua prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia beberapa waktu lalu di Kota Bukittinggi dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (24/11).
BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi Bertambah Lagi, Total Jadi 5 Orang
Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis (26/11).
"Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.
BACA JUGA: Muchsin Alatas dan Asep Agus FPI Ditunggu Polisi, Kalau Tidak Datang...
Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.
Ia menjelaskan, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Situs Batu Kujang di Gunung Manglayang, Konon Batas Kerajaan Sunda dan Galuh
Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti