jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan tujuh pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, sebagai tersangka.
"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, Minggu (26/7).
BACA JUGA: Siswi SMP Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Orang, Dua Kali
Sebelumnya Polsek Agrabinta mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMP di wilayah tersebut.
Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak keluarga mendapati anaknya yang tidak sadarkan diri, diantarkan beberapa orang warga yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.
BACA JUGA: Risma Mendadak Turun dari Mobil Setelah Melihat Puluhan Remaja, Dapat Hukuman
Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Agrabinta.
Tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orang tuanya masing-masing. Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.
BACA JUGA: Warga Pergoki Pengepul Rongsok Memasukkan Sesuatu ke Dalam Karung, Bukan Sampah
Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengonsumsi miras obat terlarang dosis tinggi.
Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban berkulit sawo matang dengan rambut panjang sudah diperbolehkan pulang.
"Karena ada luka di bagian lambung akibat minuman beralkohol, membuat korban muntah darah. Setelah mendapat perawatan kondisi membaik dan hari ini, sudah dipulangkan ke rumahnya dan kami akan mengontrol kondisinya per dua hari sekali," kata Kepala Puskesmas Agrabinta Rusman Abdul Gani. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti