Warga Pergoki Pengepul Rongsok Memasukkan Sesuatu ke Dalam Karung, Bukan Sampah

Minggu, 26 Juli 2020 – 06:44 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti pencurian tersangka pembobol rumah kosong berkedok pengepul rongsok di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Pelaku pencurian modus pengepul barang rongsokan di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.

Pelaku AB (23) melakukan aksi pencurian di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Kecamatan Cibarusah.

BACA JUGA: Pengumuman, Gung Alit dan Liga Akhirnya Ditangkap, Korbannya Ada Orang Bule

"Pelaku mencuri di rumah korban T pada hari Kamis siang," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman, Sabtu (25/7).

Sukarman mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Perumahan Griya Mutiara Asri RT 005/014 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Mendapat Kabar Baik, Alhamdulillah

Awalnya pelaku memasuki kompleks perumahan itu dengan menggunakan gerobak motor dengan tujuan mencari barang rongsok. Saat melintasi rumah korban pelaku mendapati rumah tersebut ditinggalkan penghuninya dan digembok.

"Dari sana tersangka ini langsung berpikir untuk melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu," katanya.

Pelaku berhasil masuk ke dalam melalui pintu belakang rumah korban yang saat itu dalam keadaan terkunci. Hanya dalam satu tarikan, daun pintu yang hanya terbuat dari kayu itu berhasil dibuka.

"Saat itu situasi memang sedang sepi. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang lalu dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya," katanya.

Dari rumah korban, pelaku membawa sejumlah perangkat elektronik mulai dari blender, kompor gas, amplifier, pompa air, DVD player, hingga tv mobil.

"Barang-barang tersebut dibawa pelaku dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari TKP," ucapnya.

Nahasnya saat pelaku kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang lain milik korban, sejumlah warga memergoki kemudian menangkapnya.

"Pelaku berhasil dibekuk warga dan selanjutnya dibawa ke kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Sukarman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler