Info Terbaru Kasus Perusakan-Pembakaran Polsek Candipuro

Jumat, 28 Mei 2021 – 19:55 WIB
Kondisi Polsek Candipuro yang dirusak oleh masyarakat pada Selasa malam. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan pada Kamis (27/5) pagi tiga orang pelaku anak.

BACA JUGA: Ini Peran Pria Berinisial EW dalam Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Kemudian pada Kamis siang pukul 15.00 WIB, kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka.

"Sedangkan berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan," kata Kombes Pandra.

BACA JUGA: Celana Dalam Mbak Bety Agustini Hilang

Sebelumnya Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan Mapolsek Candipuro.

Barang Bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu satu handphone merek Xiaomi milik tersangka JM, Hp Oppo Reno milik tersangka DK.

Kemudian Hp Oppo Reno dari tersangka S, galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J. Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.

Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, dan batu yang digunakan massa.

"Juga foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro. Pakaian yang digunakan oleh para tersangka dan video live streaming tersangka S," tutur Pandra.

Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, oleh warga terjadi Selasa (18/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler