Info Terbaru Kasus Perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah

Rabu, 05 Januari 2022 – 13:40 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Polisi telah memeriksa 17 saksi terkait kasus perusakan sejumlah fasilitas yang ada di Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari kalangan warga yang berada dan menyaksikan langsung aksi perusakan.

BACA JUGA: Ustaz Mizan Buka Suara Soal Video Ucapannya yang Diduga Penyebab Massa Serang Ponpes

"Saksi yang diperiksa ini adalah mereka yang berada di TKP saat kejadian (perusakan) berlangsung," ujar Kombes Artanto di Mataram, Rabu.

Untuk selanjutnya, kata dia, keterangan para saksi akan disesuaikan dengan hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan.

BACA JUGA: Jokowi ke Jateng Lagi, Lihat Tuh Siapa yang Mendampingi

"Jadi, semua masih dalam proses penanganan kami," ucap dia.

Perusakan sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah, di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, yang terjadi pada Minggu (2/1) dini hari tersebut diduga ulah sekumpulan massa tak dikenal.

Kabarnya, peristiwa itu merupakan reaksi yang dipicu oleh cuplikan video pendek berdurasi 19 detik dengan tayangan ceramah Ustaz Mizan Qudsiah dari Pesantren As-Sunnah diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Lebih lanjut, Artanto menyampaikan bahwa situasi terkini di Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, terpantau kondusif. Pihaknya melalui personel dari Polres Lombok Timur dan Satuan Brimob Polda NTB juga telah bersiaga untuk mengamankan lokasi.

"Karena TKP saat ini berstatus quo, jadi Polres Lombok Timur dan Brimob melakukan pengamanan di lokasi. Kondisi terkini aktivitas pesantren sudah berjalan lancar dan tetap terpantau kondusif," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler