Ustaz Mizan Buka Suara Soal Video Ucapannya yang Diduga Penyebab Massa Serang Ponpes

Rabu, 05 Januari 2022 – 00:03 WIB
Ilustrasi - Demo ratusan orang ke Polda NTB menuntut supaya ceramah kontroversial Mizan Qudsiyah disikapi oleh aparat, Senin (3/1). (Febrian Putra/GenPI.co NTB)

jpnn.com, LOMBOK - Ustaz Mizan Qudsiah buka suara soal video ucapannya yang diduga menjadi penyebab ratusan massa menyerang Ponpes As-Sunnah, di Jalan Raya Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Minggu kemarin (2/1).

Lewat kuasa hukumnya, Muhammad Apriadi Abdi Negara, Ustaz Mizan menyebut tidak mengetahui siapa yang mengedit ucapannya pada video berdurasi 19 detik yang beredar.

BACA JUGA: Ratusan Massa Diduga Serang Ponpes Gegara Cuplikan Video ini

Dilansir dari bali.jpnn.com, pada video berdurasi 19 detik itu terkesan ada kata-kata yang mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Apriadi juga menyatakan kliennya telah memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait hal tersebut.

BACA JUGA: 300 Massa Ikat Kepala Putih Serang Ponpes As-Sunnah dan Masjid Imam Asy Syafii

"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan kepada polisi," ujar Apriadi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa (4/1).

Dia membenarkan kliennya memberikan klarifikasi terkait cuplikan video berdurasi 19 detik, juga soal video utuh isi ceramahnya.

BACA JUGA: 68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?

Apriadi lebih lanjut juga menyatakan kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait ucapannya yang terekam dalam video berdurasi 19 detik tersebut.

Dia mengatakan kliennya sebagai warga negara Indonesia yang baik, ingin menunjukkan taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang sedang berjalan di kepolisian.

"Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video) serahkan semuanya ke kepolisian."

"Begitu pula dengan perusakan, pembakaran, kami menyerahkan kepada kepolisian," ucapnya.

Apriadi membenarkan kliennya kini telah diamankan di Polda NTB.

Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.

"Jadi, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan sambil menunggu proses hukum."

"Nantinya, kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kami serahkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto. (Antara/ket/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler