jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus penipuan berkedok CPNS yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.
Terkini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus itu yakni pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti artinya Saudari Oi," kata Endra Zulpan di kantornya, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Olivia Nathania Terjerat Kasus Penipuan, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty
Zulpan mengatakan perihal persidangan kasus Olivia Nathania pihak kejaksaan yang akan berkoordinasi.
"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," kata Zulpan.ss
BACA JUGA: Remaja Putri Diancam Sopir Travel di Dalam Mobil, Terjadilah Perbuatan Biadab
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Tegas Beri Pesan Begini
Olivia Nathania dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama