Remaja Putri Diancam Sopir Travel di Dalam Mobil, Terjadilah Perbuatan Biadab

Jumat, 07 Januari 2022 – 13:42 WIB
Satuan reserse kriminal Polres Prabumulih menangkap sopir travel pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan yang masih di bawah umur. Foto: dok tribratanews

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang remaja putri berinisial MU, penumpang mobil travel menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di Prabumulih, Sumsel, pada 16 November 2021 sekitar jam 10.15 WIB.

Pelaku adalah sang sopir bernama Ahmad Dovi Setia Budi, 24, warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

BACA JUGA: Aksi Dua Remaja Bersajam Sok Jago Mencari Lawan Tawuran, Ujungnya Tragis

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili membenarkan informasi adanya laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kami diamankan,” ujar Jailili sebagaimana dikutip dari tribratanews, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Oknum PNS Ricuh, Polisi Dilempari Batu, Iptu Adib Bilang Begini

Jailili mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Saat itu, korban berada di RM Pagi Sore Palembang hendak pulang ke Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir. Dia pun menaiki mobil travel yang dikemudikan pelaku.

BACA JUGA: Kijang Innova Hantam Pemotor, 2 Gadis Tewas setelah Terseret 20 Meter, Lihat Kondisinya

Di tengah perjalanan, pelaku malah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban di tengah perjalanan dari Palembang sampai Kota Prabumulih.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam dan kemudian melecehkan korban dengan cara meremas dan mencium payudara korban. Pelaku juga memukul kepala korban.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian menurunkan korban dari mobil di kota Prabumulih tepatnya di jalan lingkar Tugu Nanas, Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Akibat kejadian itu, korban trauma dan mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul pelaku.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Prabumulih setelah mendengar pengakuan korban.

Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Ipda Dohan Yoanda Prima yang menerima laporan tersebut langsung bergerak hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Jailili.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.(tribratanews/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler