jpnn.com - JAKARTA – PP Manajemen ASN sebagai regulasi turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ditargetkan terbit akhir April 2024.
PP Manajemen ASN antara lain mengatur penataan non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time.
BACA JUGA: Formasi CPNS 2024 & PPPK: Penjelasan Pak Saf Berpotensi Bikin Honorer Menangis
Hanya saja, seperti pernah disampaikan Menteri PANRB Azwar Anas sudah menjelaskan bahwa mekanisme seleksi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.
Saat ini, KemenPAN-RB mengebut pembahasan rumusan Rancangan PP Manajemen ASN dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
BACA JUGA: Anies Bakal Izinkan Guru yang Diangkat PPPK Mengajar di Sekolah Asal
Menteri Anas mengatakan, tahapan penyusunan PP Manajemen ASN butuh proses panjang karena melibatkan banyak instansi terkait.
"Prosesnya panjang karena ini melibatkan banyak pihak," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Info Terbaru Formasi Prioritas CPNS 2024 & PPPK, Honorer Teknis Siap-siap Saja
Info terbaru, pembahasan penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN mulai masuk masalah yang berkaitan dengan nasib jutaan honorer.
Materi mengenai penataan non-ASN sudah dibahas pada rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (19/1), yang dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
“Dalam pertemuan hari ini (Jumat, red) dibahas terkait poin-poin perencanaan kebutuhan dan pengadaan ASN sekaligus penataan tenaga non-ASN sesuai dengan mandat UU No. 20/2023 tentang ASN,” demikian keterangan Humas KemenPAN-RB.
Masuk Tahapan DIM RPP Manajemen ASN
Perkembangan terbaru, rapat yang digelar secara hibrida dari Jakarta, Selasa, (23/1). membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Rancangan PP Manajemen ASN.
“Pasal demi pasal dibahas secara detail dalam rapat ini,” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.
Dijelaskan juga bahwa pembahsan materi Rancangan PP Manajemen ASN yang berkaitan dengan digitalisasi terus dipercepat oleh Kementerian PANRB. Nantinya, platform digital manajemen ASN segera dibangun menjadi kanal utama untuk seluruh layanan ASN.
Digitalisasi manajemen ASN merupakan proses manajemen aparat negara dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Rencana digitalisasi manajemen ASN ini selaras dengan hal yang sering digaungkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yakni transformasi digital pemerintahan. Salah satu fokus dari transformasi digital itu adalah layanan administrasi ASN.
Secara umum, definisi platform digital manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
"Platform ini menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional," jelas Menteri Anas.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan digitalisasi manajemen ASN sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN.
Platform ini akan memuat seluruh data yang dibutuhkan dalam manajemen ASN. Data yang akan masuk ke dalam sistem ini adalah data jumlah ASN, perencanaan kebutuhan ASN, pengelolaan kinerja dan kompetensi, hingga pengawasan sistem merit.
Dia mengatakan, keamanan juga menjadi faktor penting untuk melindungi seluruh data.
"Digitalisasi manajemen ASN ini memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aba. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu