Info Terbaru PP Manajemen ASN, Kali Ini soal Nasib Honorer, Alhamdulillah

Sabtu, 20 Januari 2024 – 06:58 WIB
Jutaan honorer menunggu PP Manajemen ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas pasang target PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer bisa terbit akhir April 2024.

Hal ini lantaran PP Manajemen ASN juga mengatur penataan non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Honorer dan Fresh Graduate Jangan Salah Kamar

Namun, Menteri Anas sudah menjelaskan bahwa pengaturan mengenai PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.

Saat ini, Rancangan PP Manajemen ASN masih tahap perumusan yang melibatkan sejumlah instansi.

BACA JUGA: Ternyata Seleksi PPPK 2024 Hanya 2 Kali padahal Formasi Lebih Banyak dari CPNS

Sebelumnya, di sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), Azwar Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Selain itu, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

BACA JUGA: Ribuan Honorer di Daerah Ini Sudah Plong, Bukan PPPK Part Time

Menteri Anas juga menyebutkan 5 pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:

Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN berdasarkan data base BKN sampai dengan Desember 2024.

Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP Manajemen ASN akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Kelima, Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP Manajemen ASN memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

PP Manajemen ASN Terbit April 2024

Menteri Anas mengatakan, tahapan penyusunan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN butuh proses panjang karena melibatkan banyak instansi terkait.

"Prosesnya panjang karena ini melibatkan banyak pihak," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1).

Mas Anas memaparkan time line penyusunan RPP Manajemen ASN, yakni sebagai berikut:

1. Membentuk tim perumus, 12 Desember 2023

2. Deadline perumusan draft, 28 Desember 2023

3. Pengajuan izin prakarsa kepada Presiden Jokowi, 29 Desember 2023

4. Izin prakarsa keluar, 29 Desember 2023. Dilanjutkan pembahasan Pra-PAK

5. Penetapan PAK, 1 Februari 2024

6. Pembahasan PAK, 2 Februari sampai 1 Maret 2024

7. Harmonisasi, 2 Maret -1 April 2024

8. Pengajuan hasil harmonisasi kepada Presiden Jokowi, 10 April 2024

9. Target penetapan PP Manajemen ASN, 30 April 2024 dilanjutkan dengan peraturan pelaksana.

Pembahasan RPP Manajemen ASN soal Nasib Honorer

Info terbaru, pembahasan penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN mulai masuk masalah yang berkaitan dengan nasib jutaan honorer.

Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (19/1), dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

“Dalam pertemuan hari ini (Jumat, red) dibahas terkait poin-poin perencanaan kebutuhan dan pengadaan ASN sekaligus penataan tenaga non-ASN sesuai dengan mandat UU No. 20/2023 tentang ASN,” demikian keterangan Humas KemenPAN-RB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli MenPAN-RB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, serta anggota tim teknis substansi RPP Manajemen ASN dari BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sebelumnya, Azwar Anas menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK.

Honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

Menteri Anas membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 jalur honorer, yakni sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.

2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.

3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler