Info Terbaru Seputar Berkas Pekara Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Selasa, 08 Desember 2020 – 11:41 WIB
Wanita dalam video syur 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia yakni PP dan MM ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka PP dan MN pada 3 Desember 2020 lalu.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian tersebut dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," ungkap Nirwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12).

Lebih lanjut, Nirwan mengaku sudah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan terhadap dua tersangka yakni PP dan MN.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan tersangka PP & MN dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," ujarnya.

Menurutnya, penerbitan surat P-16 itu merupakan tindak lanjut atas diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Gisel jadi perbincangan masyarakat luas setelah viral video syur 19 detik yang menampilkan cewek berwajah mirip dengannya.

Polisi lantas mendalami kasus itu dan menangkap PP serta MN yang secara masif menyebarkan video tersebut.

Motif kedua tersangka menyebarkan video syur itu ialah untuk menambah follower akun mereka di media sosial.(mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Kasus Video Syur Cewek Mirip Gisel: Polisi Tunggu Penelitian Jaksa


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler