Info Terkini dari AKBP Awilzan Soal Tersangka Pemenggal Kepala Paman, Ternyata

Rabu, 27 April 2022 – 08:52 WIB
Tersangka AS yang diduga memenggal leher pamannya Hermansyah. Foto: rakyatbengkulu

jpnn.com, LEBONG - Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang masih terus mendalami keterangan AS, 21, tersangka pembunuhan sadis terhadap pamannya sendiri.

Terkini, dari keterangan sementara AS menyampaikan korban dengan kondisi leher putus mendapatkan bacokan lebih 1 kali.

BACA JUGA: Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini

Malah AS menyampaikan, ia membacok leher korban 6 kali hingga kepala terpisah dari badan.

Itupun dilakukan AS diam – diam dan mendadak dari belakang, sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat

”Keterangan tersangka belum sepenuhnya bisa dijadikan acuan karena masih sering berubah sehingga membingungkan penyidik,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK.

Untuk motifnya juga belum bisa dipastikan. Alibi AS dilatarbelakangi ponselnya yang hilang, hingga meyakini pencurinya adalah korban.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi, AS memang sudah menunjukkan gelagat aneh beberapa hari sebelum menghabisi nyawa korban.

”Yang pasti tersangka sudah mengakui perbuatannya, mengenai apa motifnya tetap kami dalami,” terang Awilzan.

Disentil soal kemungkinan AS mengidap gangguan kejiwaan, Kapolres masih enggan komentar banyak.

Namun jika memang AS tetap memberikan keterangan yang berbelit, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksakan kejiwaannya ke RSJKO Bengkulu.

Tetapi dari keterangan pihak keluarganya, tidak ada yang menyebut kejiwaan AS abnormal.

Tentunya diukur sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

Itu artinya, ancaman penjara 20 tahun sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

BACA JUGA: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?

Juga tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(rb)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler