jpnn.com, MEDAN - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara narkoba itu, dan juga sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Penipu Pengemudi Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap Massa, Tuh Tampangnya
"Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu pula.
Sebelumnya, Polres Asahan menahan lima anggota DPRD Labura karena terlibat kasus narkoba.
BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Tepi Jurang Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Begini Pengakuannya
Kelima anggota DPRD itu adalah JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Selain lima anggota dewan tersebut, Polres Asahan juga menahan sembilan orang tersangka lainnya.
BACA JUGA: Sesama Polisi Cekcok di Pos Penyekatan PPKM, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
Sembilan warga itu ikut ditangkap bersama tersangka lima anggota DPRD Labura, di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan.
Belasan tersangka yang terbukti menggunakan narkoba itu ditahan di Mapolres Asahan.
Lima anggota DPRD Kabupaten Labura diamankan polisi saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (7/8), dan mereka dinyatakan positif narkoba.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kelima wakil rakyat yang diamankan yakni JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang "dugem”.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi