Info Terkini dari Kabid Propam Soal Nasib Oknum Polisi yang Begituan di Ruang Isolasi

Senin, 25 Januari 2021 – 23:34 WIB
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat terus memproses pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polres Dompu Briptu F yang berbuat mes** di ruang isolasi pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah Dompu.

“Kami proses yang bersangkutan, baik kode etik maupun pelanggaran disiplinnya," kata Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono di Mataram, Senin.

BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Saat Hendak Begituan di Semak Belukar, Lihat Tampang Keduanya

Briptu F terungkap melakukan hubungan bad*n dengan perempuan yang diduga selingkuhannya di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Dompu dari salinan video rekaman CCTV yang tersebar di media sosial.

Perilaku Briptu F yang seharusnya tidak boleh mendapat kunjungan siapa pun karena sedang menjalani perawatan medis di ruang isolasi COVID-19 itu sangat disayangkan oleh banyak pihak.

BACA JUGA: Memalukan, Oknum Polisi Ini Tepergok Warga Mencuri Mobil Pikap

"Jadi persoalan ini sudah jelas kami akan proses. Kami maksimalkan proses kode etik karena ini sudah menjadi perhatian publik," ujarnya.

Selain itu, Briptu F seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19, juga akan diproses terkait pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan.

BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi

"Pidana umumnya sesuai prosedurnya ditangani Polres Dompu," ucap Awan.

Awan mengatakan, Briptu F merupakan anggota Satresnarkoba Polres Dompu. Sejumlah pihak diklarifikasi terkait pelanggaran disiplin dan kode etiknya.

Namun pemeriksaan itu belum sampai ke Kapolres Dompu dan Kasatresnarkoba Polres Dompu yang merupakan atasannya yang berhak menghukum (Ankum).

"Kalau Ankumnya belum, yang ada itu pemeriksaan pribadi dia di rumah sakit sana," katanya.

Briptu F nantinya juga akan diperiksa. Namun awan menegaskan pemeriksaannya akan dilakukan setelah Briptu F sembuh dari COVID-19.

"Jadi sekarang Briptu F masih menjalani isolasi. Begitub juga dengan wanita-nya (perempuan yang diduga selingkuhan Briptu F)," ucap dia.

Unthk kasus penyebaran video mesum Briptu F di media sosial kini telah ditindaklanjuti Polres Dompu. dua pegawai RSUD Dompu ditetapkan tersangka, yakni berinisial A dan HM karena dugaan merekam dan menyebarkan video mesum Briptu F.

Tersangka A berperan sebagai perekam video dari layar kontrol CCTV.

Sementara HM diduga sebagai pihak penyebar luas video yang seharusnya dia dilaporkan ke pimpinan rumah sakit.

BACA JUGA: Istri Banting Tulang di Singapura, Suami Malah Tega Berbuat Aksi Tak Terpuji pada Anak Kandung

Sebagai tersangka keduanya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler