Info Terkini dari Kejati Jabar, Habib Bahar Siap-Siap ya

Selasa, 22 Maret 2022 – 09:05 WIB
Kasus penyebaran hoaks alias berita bohong Habib Bahar bin Smith di Jabar memasuki babak baru. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas perkara hoaks alias berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith atau Habib Bahar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/3) siang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebut dengan pelimpahan itu maka perkara Habib Bahar segera disidangkan.

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Marc Marquez Seusai Mengalami Kecelakaan di Sirkuit Mandalika

"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Dodi di Bandung, kemarin.

Menurut Dodi, selain Bahar Smith, jaksa juga melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya bernama Tatan Rustandi.

BACA JUGA: Sekolah Diminta Memberdayakan Guru Honorer Gegara Banyak Pengajar yang Pensiun

Tatan merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1E KUHP.

BACA JUGA: Pak Yamin Prihatin, 1.600 Guru Honorer Belum Digaji Sejak Januari, Ya Ampun

Sedianya sidang perkara penyebaran hoaks itu bakal digelar di Kabupaten Bandung, tetapi dipindah ke PN Bandung.

Dodi menyebut pemindahan lokasi persidangan itu mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Salah satu pertimbangan pemindahan lokasi sidang, antara lain situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung.

Selain itu, PN Bandung dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar Smith.

Diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Senin (3/1) malam, setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam.

Sementara itu, Tatan Rustandi menjadi tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks Habib Bahar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler