jpnn.com, MEDAN - Praka MPC, terdakwa kasus mutilasi terhadap istri Ayu Lestari, mulai diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Terkait kasus Praka MPC, pelaksanaan sidang militer merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan," ujar Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Chk Destrio Irvano, dalam penjelasannya diterima di Medan, Rabu.
BACA JUGA: Seorang Ibu dan Anaknya Dihabisi Kerabat Sendiri, Gunakan Gunting, Kondisi Mengenaskan
Ia menyebutkan, dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi prajurit yang melanggar peraturan.
"Dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun demi terwujudnya tranparansi di tubuh TNI," kata Destrio.
BACA JUGA: Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm
Sebelumnya, terdakwa Praka MPC yang berdinas di Kima Korem 023/KS Sibolga menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10), dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka MPC hadir di ruangan persidangan dengan pakaian dinas lengkap, mengenakan masker serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Wanita Diduga Oknum TNI, Kodam Turun Tangan
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII, dengan majelis hakim ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi