jpnn.com, TEBING TINGGI - Dua wanita muda berinisial MA, 28, dan EH, 26, diciduk polisi lantaran tepergok berbuat dosa di kamar indekos.
Keduanya tak berkutik saat ditangap karena terbukti memiliki dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram.
BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Selasa (6/10) membenarkan adanya penangkapan kedua wanita yang saat ini menjadi tersangka kasus narkoba.
“MA merupakan warga Tebing Tinggi dan EH warga Sergai,” ujar Josua.
BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa
Penangkapan berawal dari info yang diperoleh bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas di TKP menggeledah ruangan, di atas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Warga
BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Saat diinterograsi petugas, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari orang yang bernama Kumis (DPO), dan saat ini masih dalam pengejaran.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi