jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara membantah adanya dugaan pemerasan terhadap istri salah seorang tahanan di Polsek Helvetia bernama Eva Susmar Munthe, 39.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak
Namun, tidak ditemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Helvetia.
"Hasil pendalaman Propam tidak menemukan indikasi pemerasan," kata Hadi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (17/12).
BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut, termasuk penyidik yang disebut oleh Eva melakukan pemerasan.
Sebelumnya, Eva telah membuat laporan terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Sumut.
Eva yang merupakan istri dari tahanan tindak pidana penadahan bernama Ramli ini menyebut dimintai uang oleh sejumlah oknum polisi.
Dia menceritakan awalnya pada Selasa (7/12) sekitar pukul 20.00 WIB, suaminya berpamitan kepadanya untuk pergi ke Jalan Sisingamangaraja, Medan mengantarkan paket mainan anak-anak untuk dikirimkan ke Pematang Siantar.
Namun, hingga pukul 21.00 WIB suaminya tidak juga kunjung pulang ke rumah. Dia sempat berulang kali menelpon suaminya, tetapi tidak bisa dihubungi.
Setelah itu, sekitar pukul 24.00 WIB, keponakan dari Eva datang ke rumahnya untuk memberitahu bahwa suaminya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Belakangan diketahui, suaminya ditangkap atas dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto yang dilakukan oleh anggota Polsek Helvetia.
Namun, Eva mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan suaminya.
"Tidak ada, surat apa pun tidak ada," kata Eva seusai membuat laporan, Kamis (16/12).
Selanjutnya, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang oknum polisi yang mengaku dari Polsek Helvetia mendatangi rumah Eva di Kelurahan Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
Oknum polisi itu meminta agar Eva membayar uang sebesar Rp 2 juta.
Mereka mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi.
"Mereka bilang, kalau saya tidak menyediakan uang itu, suami saya bakalan ditembak kakinya," kata Eva.
Korban yang mendengar hal tersebut langsung menangis. Tak lama, kedua oknum polisi itu langsung pergi meninggalkan Eva.
Kemudian, lanjutnya, selang 10 menit kedua oknum polisi itu kembali datang ke rumahnya. Saat itu, keduanya turut membawa dua orang temannya yang juga anggota polisi.
"Jadi, mereka ada empat orang naik sepeda motor Nmax warna hitam," ujarnya.
Salah seorang oknum polisi itu masuk ke rumah Eva, sedangkan ketiga orang lainnya pergi ke bagian gudang rumah korban.
"Di situlah mereka mengambil gerinda. Sesudah itu dibawa ke luar. Ketika orang itu mengambil gerinda, saya tak ikut ke belakang. Saya sama polisi satunya duduk di kursi," ujarnya.
Salah seorang oknum polisi yang duduk bersamanya juga menyampaikan hal yang sama agar Eva membayar uang tersebut kepada mereka.
"Ini demi keselamatan si Ramli, Bu. Kalau ibu bisa, sediakanlah dua juta rupiah itu," kata Eva menirukan perkataan oknum polisi itu.
Eva tidak mengetahui pasti identitas para oknum polisi yang datang tersebut.
Namun, dia menyebut mengetahui nama salah seorang petugas yang duduk bersamanya bernama Pendi Ginting.
Setelah itu, oknum polisi itu kemudian pergi meninggalkan rumah Eva.
Saat para oknum polisi itu datang ke rumahnya, dia mengaku hal itu juga disaksikan oleh sejumlah keluarganya.
"Ada banyak, adik saya, keponakan saya semua melihat," ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, Eva juga mengaku diperas oleh salah satu juru periksa di Polsek tersebut.
Pemerasan itu terjadi Kamis (9/12), saat korban bersama keponakannya membesuk suaminya.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Eva mengungkapkan bahwa dia dimintai uang sebesar Rp 20 juta untuk penghapusan barang bukti berupa empat unit sepeda motor. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni