jpnn.com, MEDAN - Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.
Eva mengatakan telah melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk mencari keadilan.
BACA JUGA: Bripka IS Divonis Ringan, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Lalu Singgung Nama Jenderal Listyo
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut memang benar ada aduan dan tengah diusut.
Menurut Hadi, tim Propam Polda Sumut telah bergerak untuk mengusut kejadian tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Depan Rumah Ketua RT
“Jadi, laporan sudah diterima dan sedang didalami,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Diketahui bahwa Eva terpaksa melapor ke Propam Polda Sumut karena diperas anggota Polsek Helvetia.
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Polisi yang Diduga Menolak Laporan Seorang Warga
Pemerasan dilakukan supaya suaminya yang sudah ditangkap bisa mendapat hukuman ringan dan tidak ditembak.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Eva diperas untuk membayar sebanyak Rp 2 juta oleh oknum petugas. Kemudian untuk menghapus barang bukti berupa empat unit sepeda motor, Eva diminta membayar Rp 20 juta. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan