Info Terkini dari Kombes Pol Artanto Soal Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah

Jumat, 14 Agustus 2020 – 22:42 WIB
Pria berinisial R dihadirkan dalam konferensi pers kasus mahasiswi yang tewas tergantung di ventilasi rumah, di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (14/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polisi mengungkap motif pria berinisial R, 22, nekat membunuh kekasihnya LNS dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena persoalan hamil. 

Fakta terbaru adalah sebelum pembunuhan sadis itu terjadi, tersangka ternyata sempat mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Kuburan Linda Novida Sari Dibongkar, Jasad Mahasiswi Unram Itu Akhirnya Diautopsi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, Jumat, menjelaskan, persoalan hamil itu yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.

"Tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tidak berdaya. Tersangka yang panik kemudian mengambil skenario gantung diri," kata Artanto.

BACA JUGA: Manga Perampok Bengis, Pelaku Penembakan Ipda Rio Trisno, Sekarang Tak Bernyawa Lagi

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, secara lengkap menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7) lalu, dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah tersangka R.

Ketika itu, Kamis (23/7) sore, berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, korban meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.

BACA JUGA: Tamu Edan, Datang Langsung Main Cium Anak Gadis Pemilik Rumah, Begini Akhirnya

"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orang tua tersangka," kata Kadek Adi.

Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibacarakan. Bahkan mereka sempat berhubungan badan.

"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.

Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada ditangannya.

"Tetapi kemudian bisa ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telpon dan minta segera pulang," ucap dia.

Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, korban kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.

"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Kadek Adi.

Keterangan itu pun didapatkan dari pengakuan tersangka. Dia juga mengakui perbuatannya yang menggantung korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Lebih lanjut, LNS yang kini telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.

Dalam proses penyidikannya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Selain teman dekat almarhumah, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang melakukan visum dan autopsi jasad LNS.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP. Seluruhnya turut dihadirkan dalam konferensi persnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler