Info Terkini dari Kombes Yusri Soal Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu

Selasa, 26 Januari 2021 – 14:53 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tahap 1 untuk dua tersangka PP dan MN terkait video syur 19 detik Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut Yusri, berkas perkara PP dan MN itu sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap kurang lengkap.

Namun demikian, Kombes Yusri memastikan sudah dikirimkan kembali karena sudah diperbaiki dengan lengkap.

"Kalau yang dua tersangka sebelumnya kami sudah kirim tahap 1. Kemudian sudah diperbaiki dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan video ke media sosial, red)," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1).

Kombes Yusri berharap, pihak kejaksaan segera memberikan kabar P-21 agar segera melimpahkan pada tahap 2.

"Mudah-mudahan secepatnya turun kabarnya P-21 yang kami harapkan secepatnya untuk bisa kami limpahkan tahap 2," katanya.

Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Nobu tengah dilengkapi oleh penyidik.

"Tetapi untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kami akan kirim tahap 1," pungkas Yusri.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Info dari Kombes Yusri: Sudah Ada Agenda Olah TKP Gisel Bikin Video Syur


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler