jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi telah memeriksa 21 saksi kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, beberapa waktu lalu.
“Yang diperiksa itu saksi yang melihat langsung, keluarga pun saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/9).
BACA JUGA: Kondisi Stabil, Alfin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Minta Maaf, Sang Ibu Menangis
“Para saksi itu dimintai keterangan mulai pascakejadian sampai akhir,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, orang tua Alpin yakni ibunya sendiri, Yayat Rohayati turut dipanggil penyidik.
Penyidik menjerat tersangka Alfin Andrian dengan pasal berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam. Akibat ulanya, Alpin Andrian terancam 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pihaknya pun terus berupaya untuk menyidiki kasus ini, hingga akhirnya tersangka Alpin Andrian mendapat peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
BACA JUGA: Reka Ulang Penusukan Syekh Ali Jaber, Begini Info Terkini dari Kombes Zahwani
BACA JUGA: BNN Sebut Oknum Anggota Dewan Ini Licin bak Belut, Rekan Sejawat Bilang Begini
“Pihak penyidik tetap komitmen dan konsisten secara profesional dan terpercaya dalam menyelesaikan berkas perkara tahap 1 Tersangka AA,” pungkasnya. (ang/sur/radarlampung)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alfin Peragakan 17 Adegan Penusukan Syekh Ali Jaber, Lihat itu Mukanya
Redaktur & Reporter : Budi