jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19.
“Dari hasil gelar perkara awal tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (9/6).
BACA JUGA: 6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah
Awi pun memerinci bahwa ada 12 tersangka yang ditetapkan untuk kasus yang berbeda.
Pertama, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Akbar dan Hendra, perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Mayat di Pinggir Jalan Itu Ternyata Bernama Windri, Polisi Sebut Korban Pembunuhan Berencana
Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Stelamaris, dua orang ditetapkan yaitu Sumarjono dan Agung.
Lalu, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka
BACA JUGA: Viral Penjemputan Paksa Jenazah PDP Corona, Polri Langsung Keluarkan Telegram
Awi menambahkan, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Usai ditetapkan tersangka, malam ini (9/6) rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari beberapa tersangka itu, sudah ada yang ditangkap dan diperiksa.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
“Sekarang sudah diamankan di Polrestabes Makassar. Sementara diperiksa dulu,” kata Ibrahim. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan