6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah

Senin, 08 Juni 2020 – 13:57 WIB
Enam mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Enam mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Bengkulu.

Keenam oknum mahasiswa ini ditangkap karena tertangkap basah menggelar pesta sabu-sabu pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

Polda Bengkulu, hingga Minggu (7/6) masih mencari pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada enam mahasiwa Curup tersebut.

Adapun enam mahasiswa yang ditangkap petugas ini antara lain Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Kemudian Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan.

BACA JUGA: Begal Sadis ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya

Selanjutnya Mr (19), warga Desa batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Seterusnya Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edy Suprianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada enam oknum mahasiswa tersebut.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh Diduga Berbuat Terlarang, Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Mobil

“Identitas pemasok berinisial An,” ujar Suprianto.

Keenam mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba ini membeli barang haram tersebut kepada bandar narkoba dengan cara patungan, antara Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Mereka lantas mengonsumsi bersama-sama.

"Saat digerebek, petugas selain amankan enam mahasiswa, juga sejumlah barang bukti berupa tiga paket jenis sabu-sabu, alat isap sabu (bong), dan tiga unit sepeda motor," katanya.

Mereka yang ditangkap petugas pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yakni Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler