jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Menurut Aziz, kondisi Habib Rizieq yang merupakan eks imam besar FPI itu baik-baik saja.
BACA JUGA: Hakim Anggota Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia, Begini Komentar Aziz Yanuar
"Alhamdulillah dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ucap Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
Sarjana hukum dari Universitas Pancasila itu juga membeberkan kegiatan Habib Rizieq selama dalam rutan Barekrim Polri.
BACA JUGA: Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum
Aziz menyebut tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu fokus berdakwah di rutan.
"Habib fokus dakwah masih di rutan dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah Covid-19 sedang tinggi," ujar Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Digerebek, Ada Ribuan Dus, Ya Ampun
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama