Hakim Anggota Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia, Begini Komentar Aziz Yanuar

Senin, 12 Juli 2021 – 16:10 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan rasa dukanya atas meninggalnya Suryaman, salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani kasus hukum Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) pada Sabtu (10/7).

"Inalillahi wainailaihi rojiun. Semoga diampuni dosa-dosanya, diterima segala amal ibadahnya," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (12/7).

BACA JUGA: Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu juga mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

"Untuk yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Aziz.

BACA JUGA: Sok Jagoan Sambil Bawa Pahat, Preman Ini Ciut Saat Digulung Tim Puma

Pria kelahiran Jakarta itu juga menyinggung apa yang disampaikan pihaknya dan HRS saat persidangan di PN Jaktim.

"Kematian adalah nasihat-nasihat terbaik apa yang kami dan HRS sampaikan di persidangan terakhir waktu itu," ucap Aziz.

BACA JUGA: Bagaimana Kondisi Habib Rizieq di Rutan Mabes Polri? Aziz Yanuar Bilang...

Dia meminta agar semua orang yang terlibat dalam kezaliman agat bertobat dan meminta kerelaan, keridaan kepada yang dizalimi.

"Bertobatlah minta kerelaan dan keridaan kepada yang dizalimi sebelum semua terlambat di pengadilan akhirat," tutur Aziz.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Suryaman dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Alex mengatakan jenazah Suryaman sudah dikebumikan pada Minggu (11/7) lalu di Cirebon, Jawa Barat.

"Mengenai kabar meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin (10/7) di Cirebon, tempat kediaman beliau," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.

Suryaman merupakan salah anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tes usap RS UMMI Bogor, yang menjerat Rizieq Shihab.

Rizieq divonis empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Vonis dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana penjara selama enam tahun untuk Rizieq Shihab. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Hakim Anggota Kasus Rizieq Shihab Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler