jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah mengamankan bidan cantik asal Babat Toman, Indri Apria Sari, 24, owner arisan online bodong di Rutan Mapolres Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya pelaku Indri bersama keluarga dan penasihat hukumnya menyerahkan diri, Senin (19/4/2021) siang.
BACA JUGA: Bidan Cantik Owner Arisan Online Ini Selama Pelarian Sembunyi di Palembang, Kini Ditahan Polisi
Warga Lingkungan III, RT 10/6, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin itu sempat dicari pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh ratusan korbannya.
Para korban yang mengetahui pelaku Indri menyerahkan diri, langsung mendatangi Mapolres Muba untuk melihat langsung sekaligus memberikan ucapan selamat dengan mengirimkan papan bunga kepada Polres Muba.
BACA JUGA: Bripka Ade Prayoga Bersimbah Darah Dibacok Riko Supandi, Pakai Parang
Salah satu pelapornya yakni Herneti warga Desa Sugiwaras bersama 9 korban lainnya dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B-35/III/2021/SUMSEL/RES MUBA/tanggal 25 Maret 2021, dengan kerugian ke-10 korban itu mencapai Rp596 juta.
Lalu ada pula pelapornya Widia Kusuma bersama tiga korban lainnya dengan nomor LPB/44/IV/2021/SUMSEL/RES MUBA tgl 14 april 2021, kerugiannya mencapai Rp90,9 juta.
BACA JUGA: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya
“Kami mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap Unit Reskrim khususnya Kapolres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar,” ujar Riko Roberto SH, salah satu penasihat hukum korban, saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Rico menambahkan, Kapolres Muba telah menunjukkan bahwa supremasi hukum di Kabupaten ini telah ditempatkan pada posisi tertinggi di atas segalanya.
“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yang dilalui oleh pelaku hingga nantinya dijatuhi putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap pelaku,” ungkapnya.
Kemudian hal yang amat penting saat ini bahwa pihaknya juga sangat mendukung Unit Reksrim Polres Muba untuk mengusut tuntas dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pelaku.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sebab kondisi perekonomian pelaku drastis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Dapat dilihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda dan pelaminan, serta usaha konter miliknya,” tutupnya.
Salah satu yang menjadi korban arisan online bodong, yakni mahasiswa asal Palembang dengan kerugian sekitar Rp127 juta, juga membuat Laporan Polisi di SPKT Polda pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Laporan korban ditangani tim Penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Terkait pelaku Indri yang menyerahkan diri ke Polres Muba, tim penyidik melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Muba.
BACA JUGA: Ketua DPRD yang Digerebek Berduaan dengan Sespri Itu Meminta Maaf, Begini Ceritanya
“Kami akan koordinasi dengan Polres Muba untuk melakukan pemeriksaan. Untuk warga yang menjadi korban yang berada di Sumsel atau di Palembang diimbau untuk segera membuat laporan,” ujar Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Kompol Bakhtiar SH, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2021).(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi