Info Terkini Soal Kasus Penusukan Babinsa Serda Saputra di Depan Hotel Mercure

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:57 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, saat jumpa pers di Mako Puspomal, Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) masih terus menyelidiki kasus penusukan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Serda Saputra di Hotel Mercure, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Teranyar, aksi penusukan tersebut diduga dilakukan prajurit TNI AL, Letda (Mar) RW.

BACA JUGA: Biduan Dangdut nan Ayu Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang di Kamar

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, di Mako Puspomal, Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis, menjelaskan, dalam proses penelusuran itu ternyata melibatkan tersangka lain, yang dua di antaranya merupakan oknum TNI AD.

"Tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Sudah kami periksa dan barang bukti telah kami kumpulkan dan keterangan para saksi telah kami lakukan dan kaitkan," kata Eddy.

BACA JUGA: Kasus Ibu yang Dipidanakan Anak Kandung Gara-gara Sepeda Motor Itu Malah Berbuntut Panjang

Selain tiga tersangka oknum prajurit TNI, ada enam tersangka lain dari pihak sipil. Mereka ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dijelaskan Eddy, kedua oknum TNI AD itu berperan dalam melakukan tindakan perusakan di Hotel Mercure. Selain itu, salah satunya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

BACA JUGA: Ada Temuan Baru dalam Kasus Penusukan Anggota TNI AD Serda Saputra

"Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H," ucapnya.

Tim gabungan Mabes TNI, TNI AL, dan TNI AD sudah melaksanakan gelar perkara penusukan Serda R H Saputra.

Mereka menjerat oknum personel TNI AL berinisial Letda Mar RW yang diduga sebagai pelaku dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api.

Eddy mengatakan, pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar perkara tersebut disidangkan.

"Mungkin satu, dua berkas selesai kemudian kami kirimkan oditur (militer) untuk lanjut ke proses persidangan," jelasnya.

Pihaknya sengaja memproses cepat perkara tersebut agar tidak kehilangan bukti dan saksi. Sejauh ini, Eddy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi, yakni 17 saksi dari unsur militer, dua saksi masyarakat sipil, dan seorang saksi dari Polri.

"Penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut,” kata Eddy.

Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra meninggal dunia akibat penusukan. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 02.40 WIB di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Arifin Menyelinap saat Mbak Sus Tidur, Lantas Terjadi Peristiwa Terlarang

Saat penyelidikan pasca penusukan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga menemukan sebuah proyektil peluru.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler