jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami peran ketiga notaris Ina Rosaina dan Erwin Rudian ihwal kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya tengah fokus mendalami peran ketiga tersangka terkait balik nama enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Mungkin Anda Bakal Terkejut
"Kami masih mendalami peran para pihak, peran notaris Farida, Erwin, dan Ina Rosaina," kata Petrus, saat dihubungi, Rabu (24/11).
Saat ini, lima tersangka kasus mafia tanah tersebut sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Nirina Zubir Memohon Doa dari Masyarakat Indonesia
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lima tersangka ini," kata Petrus Silalahi.
BACA JUGA: Penjelasan Keluarga Soal Kabar Vanessa Angel Hamil saat Meninggal
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama