jpnn.com, JAKARTA - PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yakni eClinic Leap!, untuk mendukung peningkatan mutu layanan klinik, serta transformasi digital di layanan kesehatan primer.
Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan klinik, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah.
BACA JUGA: Kolaborasi dengan PI Grup, Pupuk Kaltim Tanam Ratusan Bibit Pohon
"Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna, sebab fitur-fitur yang tersedia di eClinic Leap! tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan," ujarnya.
eClinic merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia.
BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif bisa Jadi Opsi Mengatasi Masalah Rokok di Indonesia
Di antaranya aplikasi pCare BPJS, platform SATUSEHAT milik Kemenkes RI dan laporan jejaring ePuskesmas.
Dengan rekam jejak sistem eClinic yang terpercaya, dengan versi terbarunya, eClinic Leap! membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari 3 bab standar, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP).
BACA JUGA: Lewat Cara ini Keuskupan Agung Jakarta dan Kominfo Dorong Literasi Digital Anak Muda
“Selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. Sehingga kami nilai fitur-fitur dari versi Leap ini sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku," kata Hery.
dr. Victor Eka Nugrahaputra menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi PT Infokes Indonesia atas peluncuran layanan terbarunya eClinic untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna.
Akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi," sebutnya.
PT Infokes Indonesia telah memiliki pengalaman yang luas dalam menyediakan sistem informasi manajemen untuk Puskesmas dan klinik selama lebih dari sepuluh tahun, telah menjadi salah satu pendorong utama dalam mendukung transformasi digitalisasi layanan kesehatan primer di Indonesia.
Dengan produk unggulannya yakni ePuskesmas, PT. Infokes telah melayani ribuan Puskesmas hingga menjangkau pelosok kepulauan di Indonesia Timur.
PT. Infokes didukung sistem keamanan data pasien yang mumpuni bagi semua produk aplikasi rekam medis miliknya, data medis pasien siap terintegrasi ke dalam satu platform penyimpanan data kesehatan lndonesia Health Services (lHS) SATUSEHAT.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2022 mengenai satu data kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak klinik yang bekerja sama dengan eClinic demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dan terwujudnya transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada