Informasi Baru dari Polisi Soal Skandal Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet

Rabu, 30 Desember 2020 – 14:51 WIB
Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan pasien Covid-19 yang melakukan perbuatan asusila dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet sebagai tersangka.

Pasien tersebut ditetapkan tersangka karena menyebarkan konten asusila di media sosial.

BACA JUGA: Begituan dengan Pasien Sesama Jenis, Perawat Wisma Atlet Terpapar Covid-19?

"Pasiennya yang jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Burhanuddin menjelaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Dewi Perssik: Beliau Salah Satu Penceramah yang Aku Suka

Meski begitu, kata Burhanuddin, berdasarkan hasil gelar perkara, pasien tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar (perkara) kami, yang memenuhi unsur sebagai tersangka adalah pasien karena dia yang menyebarkan," tutur Burhanuddin.

BACA JUGA: Gisel jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Melanie Subono Bereaksi Begini

Sementara itu, untuk oknum perawat saat ini masih berstatus saksi.

Penyelidikan kasus ini sampai sekarang masih berlanjut, sebab pasien tersebut belum diperiksa.

Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat.

Hasil pemeriksaan, perawat mengaku dirinya memang telah melakukan hubungan sesama jenis dengan salah seorang pasien.

Perbuatan asusila itu diakuinya dilakukan di salah satu toilet ruang perawatan RSD Wisma Atlet. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler