Informasi Covid-19 Perlu Diketahui Secara Tepat

Oleh: Lexie Kalesaran

Sabtu, 16 Mei 2020 – 02:57 WIB
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Lexie Kalesaran. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Ada beberapa kali kita melihat di televisi, mendengar di radio atau dari pembicaraan orang atau membaca di media baik cetak maupun online bahwa ada pasien yang sudah meninggal saat akan dikuburkan ditolak oleh sejumlah warga, kendatipun penguburannya mengunakan proses tetap (protap) atau standar operasional pelaksanaan (SOP) sesuai yang dikeluarkan Pemerintah atau WHO terkait cara penguburan jenazah.

Demikian pula, pasien yang sudah  dinyatakan sembuh, setelah menjalani pengobatan di rumah sakit, ditolak oleh warga untuk kembali ke rumahnya dengan alasan takut terjangkiti Covid-19 atau alasan lainnya, yang semestinya tidak perlu.

BACA JUGA: Persada Akmil 92 Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Ada juga keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dikucilkan dengan pertimbangan akan menularkan kepada warga sekitar, padahal belum tentu keluarga pasien tersebut sudah terjangkiti Covid-19.

Orang dalam pemantauan (ODP) acapkali pula menjadi buah bibir sehingga tersudutkan, padahal belum tentu mereka sudah terkonfirmasi karena perlu ada test, sesuai protokol yang telah ada.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyeludupan 30 TKI Ilegal di Sungai Tembilik

Rencana Pemerintah untuk membuat tempat tertentu menjadi rumah singgah bagi orang yang datang dari luar daerah/luar negeri atau lahan perkebunan bagi orang yang meninggal dunia karena Covid-19 ditolak warga karena takut akan tertular virus ini.

Ada banyak lagi kasus-kasus yang memperlihatkan kurangnya pengetahuan  tentang proses dan penanganan pandemi Covid-19. Padahal, bila masyarakat mengetahui proses dan penanganan virus yang satu ini, hal-hal tersebut yakni penolakan karena takut terinfeksi atau sebab lainnya tidak perlu terjadi.

BACA JUGA: Sah! Kolonel Laut (P) Arif Budiman Resmi Jadi Komandan Resimen AAL

Memang dibutuhkan kesabaran dan waktu untuk hal itu. Dibutuhkan pemahaman yang cukup agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu-isu negatif atau tidak tepat terkait penyebaran Covid-19.

Dibutuhkan literasi. sosialisasi dan lain-lain cara atau upaya untuk menyadarkan, meningkatkan pengetahuan atau penjembatan informasi seputar Covid-19 agar masyarakat mengetahui/memahaminya secara tepat dan benar.

Bahkan diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah termasuk instansi/lembaga terkait seperti Polri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Masyarakat tidak perlu terburu-buru atau reaktif secara berlebihan terkait dengan sejumlah hal yang disebutkan di awal tulisan ini, yang menimbulkan penolakan.

Menjadi pertanyaan, bagaimana seandainya (tidak minta-minta) warga atau keluarganya menjadi seperti demikian (terkonfirmasi positif Covid-19, meninggal atau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan/ODP) lantas diperlakukan seperti yang mereka perlakukan (menolak pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dikuburkan di tempat yang sudah ditentukan, menolak kembali ke rumah padahal pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sudah sembuh atau ODP yang setelah menjalani test ternyata negatif)?

Demikian pula, bagaimana jadinya bila keluarga pasien terkonfirmasi Covid-19 yang ditolak penguburannya, atau sudah sembuh dan akan kembali ke rumahnya, atau yang disebut ODP beraksi dengan melawan langkah/penolakan warga tersebut ?

Begitu juga, bagaimana jadinya bila Pemerintah tetap menjadikan bangunan/lahan milik Pemerintah untuk menjadi rumah singgah (bagi orang yang datang dari luar negeri atau luar daerah) dan merasa yakin tidak akan terjadi penyebaran Covid-19 karena pertimbangan yang diyakini aman dari penyebaran Covid-19 ?

Kondisi demikian bisa menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)!

Kalau sudah terkait dengan adanya gangguan kamtibmas maka urusan selanjutnya adalah berhadapan dengan hukum, berhadapan dengan pihak berwenang (dalam hal ini Polri).

Polri tidak akan main-main dengan urusan yang begini. Polri akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlalu.

Maka, sebelum berurusan dengan hukum, seyogianya warga/masyarakat lebih berhati-hati, lebih bijaksana dan hendaknya tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak tepat/bijaksana termasuk yang dapat hmeresahkan masyarakat.

Terkait dengan pandemi Covid-19, kiranya warga/masyarakat berpegang pada aturan/imbauan/edaran/informasi yang dikeluarkan Pemerintah serta instansi/lembaga terkait seperti Polri. Masyarakat perlu tahu secara tepat dan benar tentang apa itu Covid-19, bagaimana proses penyebarannya dan bagaimana penanganannya.

Bila belum mengetahui/memahami, tak ada salahnya bertanya atau meminta informasi kepada pihak berwenang (Pemerintah atau instansi/lembaga terkait seperti Polri) dan tidak mudah percaya pada postingan yang ada di media sosial, yang tidak jelas sumbernya atau belum tentu akurat/benar.

Diperlukan pula pengertian atau simpati/empati dari masyarakat terhadap kondisi yang dialami orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan keluarganya agar mereka dikuatkan dalam menghadapi cobaan berat ini. Diperlukan dukungan termasuk dalam bentuk doa agar pasien bisa sembuh dan bisa menjalani kehidupan secara normal kembali.

Pihak terkait, hendaknya tak henti melakukan sosialisasi/literasi kepada masyarakat sehubungan dengan pandemi Covid-19 termasuk upaya pencegahan penyebaran dan penanganannya. Diperlukan pula kerjasama dari masyarakat dalam upaya pencegahannya.

Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat diperlukan pula dalam upaya memberikan penerangan kepada warganya.(***)

Penulis adalah pemerhati sosial kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler