jpnn.com, SABANG - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang mengamankan kapal ikan KM Rinda Muliya yang berlayar tanpa dokumen lengkap di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen TNI AL.
Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Intel Lanal Sabang dari laporan masyarakat Lampulo, Kota Banda Aceh.
BACA JUGA: TNI AL Kejar dan Geledah Kapal Berbendera Malaysia, Ternyata
Informasi itu menyebutkan ada kapal ikan Indonesia yang beroperasi di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kemudian, Kapten Laut (P) Surya Darma bersama anak buahnya menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih I-1-71 Lanal Sabang melakukan pendalaman. Kapten Surya akhirnya menemukan KM Rinda Muliya di sekitar Perairan Pulau Bunta, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (13/4) dini hari.
BACA JUGA: Laksamana Muda Iwan: Jaga Nama Baik TNI AL
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan awal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan anak buah kapal (ABK).
KM Rinda Muliya GT 85, kata Ardhi, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan, yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa melengkapi dokumen kapal, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
BACA JUGA: Setelah Bertemu Jenderal Andika, 8 Pati TNI AL Juga Kompak Menghadap KSAL Yudo, Ada Apa?
"KM Rinda Muliya juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan kecakapan kepala kamar mesin atau SKK KKM, buku kesehatan, sertifikat kelaikan mati atau kedaluwarsa, dan nomor mesin tidak sesuai," kata Ardhi di Sabang, Rabu (13/4).
TNI AL, lanjut dia, telah menyerahkan kapal ikan Indonesia KM Rinda Muliya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.
Ardhi menyampaikan pihaknya juga menyerahkan tersangka, barang bukti, serta dokumen pemeriksaan diserahkan kepada Kejari Sabang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Selain dokumen kapal yang tidak lengkap, kapal yang mengangkut 35 orang ABK ini juga sudah menjual ikan hasil tangkapan, hasil penjualan ikan campur ini seharga Rp 80 juta lebih," kata Ardhi di Kota Sabang.
KM Rinda Muliya itu diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang dari Luar Negeri, KSAL Yudo Tancap Gas, Pejabat TNI AL Dikumpulkan, Pakai Frasa Tidak Ada Ampun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga