Informasi dari Puteri Komarudin soal Peran Parlemen dalam Pengawasan Anggaran COVID-19

Jumat, 10 Juli 2020 – 09:26 WIB
Puteri Komarudin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin mengungkap ada dua hal yang perlu dipastikan oleh parlemen.

Pertama, parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga.

BACA JUGA: Selamatkan Ekonomi, Komisi XI DPR RI Dukung Era New Normal

Kemudian, parlemen juga perlu memastikan kualitas alat kesehatan berstandar WHO dalam pengadaannya.

Hal itu diungkap Puteri dalam dalam web seminar (Webinar) Internasional tentang Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran COVID-19, yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy, Rabu (8/7). 

BACA JUGA: DPR RI Menentang Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

Puteri juga mengungkapkan Komisi Keuangan, Perbankan dan Non-Bank (Komisi XI), saat ini tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran.

Dalam hal keterlibatan parlemen dalam pengelolaan utang, defisit yang dapat melebihi tiga persen sesuai UU No 2/2020 tentang Perpu No 1/2020 hanya dapat ditempuh hingga 2023.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan Anggaran Covid-19

“Parlemen fokus pada alternatif pembiayaan ruang fiskal untuk pemulihan dari selain utang,” terangnya. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler