Informasi Lengkap Sistem Ganjil-Genap, Motor juga Bro...

Selasa, 21 Juni 2016 – 05:21 WIB
Suasana lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian menyambut hangat kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem plat kendaraan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. 

Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh sistem pengganti three in one tersebut. 

BACA JUGA: Soal CSR, Sandiaga: Pasti Ada Maunya

Dukungan Polda Metro Jaya itu akan dibuktikan dengan menggelar pengawasan ketat dalam penerapan kebijakan tersebut, termasuk menindak tegas bagi pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut.

”Bagi kami, apapun keputusan Pemprov DKI Jakarta maka kami akan membantu mengamankannya, termasuk pelaksanaan penegakan hukumnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, kemarin (20/6).

BACA JUGA: Mulai Panas! Djarot Kirim Pesan Tidak Gentar sama Ahok

Dijelaskannya juga, untuk awalnya penerapan sistem ganjil-genap hanya diberlakukan di empat ruas jalan protokol utama di Jakarta yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said. 

Pemberlakuan sistem ganjil-genap ini bagi seluruh kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. 

BACA JUGA: 17 Legislator Kukuh Lengserkan Ahok, PDIP Gimana?

Khusus untuk motor, kebijakan larangan melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat tetap berlaku, meski ada kebijakan ganjil-genap. 

”Pelaksanaannya, misalnya kalau yang diizinkan melintas di empat ruas jalan itu adalah plat kendaraan yang pada ujung (buntutnya) berpelat nomor genap, maka yang boleh melintas di ruas jalan itu hanya kendaraan yang berpelat genap,” terangnya juga. 

Namun, katanya juga, bagi kendaraan yang plat nomor pada ujungnya ganjil tetap bisa digunakan namun di luar empat ruas jalan yang sudah ditetapkan itu. 

”Jam pemberlakuan kebijakan ganjil-genap pada pukul 07.00 sampai pukul 10.00, dan pukul 16.00 sampai pukul 20.00,” paparnya juga.

Dilanjutkannya, jajaran personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan ditempatkan di pintu masuk dan pintu keluar pada masing-masing keempat ruas jalan yang sudah ditetapkan akan menerapkan sistem ganjil-genap tersebut. 

”Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga di setiap mulut keempat ruas jalan itu, termasuk berjaga di tengah jalur. Mereka yang akan mengawasi pelaksanaannya,” ungkap Awi.

Diungkapnya juga, polantas akan berjaga setidaknya di sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah guna menindak para pelanggar genjil-genap tersebut.

Seperti Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Bundaran Senayan, kawasan CSW, Simpang Kuningan jalan masuk ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Simpang Kuningan arah masuk ke kawasan Mampang dan Simpang Jalan HOS Cokroaminoto.

Diuraikan Awi pula, penerapan sistem plat ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). 

Sebelum resmi diterapkannya pada 23 Agustus 2016 mendatang, rencananya sistem itu sudah akan disosialisasikan mulai 28 Juni hingga 19 Juli 2016 mendatang. Setelah tahap sosialisasi selesai dilaksanakan, selanjutnya diterapkan pada tahap uji coba mulai 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.

”Jadi penerapan plat ganjil-genap itu hasil kesepakatan FGD (focus grup discussion) yang digelar Dishubtrans Provinsi DKI pada 17 Juni 2016 lalu, yang diikuti para stakeholders. Ganjil-genap itu alternatif pengganti 3 in 1 sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP,” papar juga mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Perwira menengah Polri ini juga mengatakan, peraturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, kendaraan Wakil Presiden RI, maupun kendaraan pejabat lembaga tinggi negara. 

”Peraturan ini juga tidak berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang karena menjadi dispensasi Pergub Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang,” pungkasnya. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan menunggu hasil uji coba penerapan sistem ganjil genap yang dilakukan oleh kepolisian. ”Kepolisian akan uji coba dulu. Kita belum lihat,” ujarnya.  

 Pelaksanaan uji coba, kata Ahok, Akan berlangsung pada bulan Juli mendatang. Sehingga dirnya Akan menunggu terlebih dahulu. ”Juli ya. Kayanya Juli uji cobanya (penerapan ganjil-genap),” katanya. (ind/wok/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 M ke Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler