jpnn.com, JAKARTA - Informasi mengenai produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan di Indonesia dinilai masih minim. Padahal, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang terperinci mengenai produk yang mereka gunakan.
Seperti diketahui, hak konsumen untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
BACA JUGA: Kehadiran Produk Tembakau Alternatif Ikut Membantu Sejahterakan Petani
“Untuk saat ini, konsumen belum mendapatkan haknya memperoleh informasi yang komprehensif mengenai produk tembakau alternatif. Kondisi ini menciptakan opini negatif bagi produk tersebut,” kata Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo.
Menurut Ariyo, publik, khususnya perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko, belum sepenuhnya mengetahui manfaat positif dari produk tembakau alternatif.
BACA JUGA: Jika Tak Dikontrol, Rokok Elektrik Ancam Petani Tembakau
Padahal, di sejumlah negara maju, produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri rokok ini digunakan untuk menekan permasalahan angka perokok.
Strategi ini diambil setelah negara-negara tersebut melakukan kajian ilmiah.
“Inggris, Kanada, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, sudah menerapkan produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokok dan memperkuatnya dengan regulasi. Sangat disayangkan, apabila para perokok dewasa yang ingin mencari alternatif tembakau yang lebih rendah risiko, tidak mendapatkan informasi yang utuh terhadap produk tembakau alternatif,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Beri Insentif Fiskal bagi Produk Tembakau Alternatif
Untuk itu, Ariyo mengharapkan peran pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya agar lebih aktif memberikan informasi yang berimbang kepada konsumen.
“Kami ingin pemerintah terbuka menyampaikan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan. Selama ini, pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya tidak menginformasikan hal-hal positif dari produk tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Tikki Pangestu, mantan Director Research Policy & Cooperation Department World Health Organization dan Visiting Professor Lee Kuan Yew School of Public Policy National University Singapore, menambahkan setiap manusia memiliki hak terhadap standar kesehatan yang tinggi, termasuk memilih produk dengan risiko lebih rendah.
Menurut Tikki, berbagai fakta telah menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah.
Berbagai penelitian di sejumlah negara seperti Inggris dan Jerman menyebutkan produk tembakau alternatif yang mencakup produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik terbukti lebih minim risiko dan mengurangi senyawa kimia beracun antara 60-95 persen dibandingkan rokok. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy