Informasi Penting dari BKN untuk Guru Honorer Peserta Seleksi CPNS

Rabu, 05 Agustus 2020 – 07:38 WIB
Tes CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam seleksi CPNS tidak ada perbedaan antara honorer dan pelamar umum.

Semua diperlakukan sama dan harus melalui prosedur seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

BACA JUGA: PGRI: Guru PNS dan Honorer Diobok-obok, Kemendikbud Sibuk Urus POP

Dia mencontohkan formasi CPNS 2019 untuk guru, banyak diikuti honorer. Pelamar umum juga tidak sedikit.

Meski berstatus guru honorer, syarat yang diminta tetap sama seperti sertifikat pendidik (Serdik).

BACA JUGA: Formasi CPNS 2021: Yang Pengin jadi PNS Tenaga Administrasi, Maaf ya

"Guru honorer dan pelamar umum yang mendaftar formasi jabatan guru harus memiliki Serdik. Serdik ini diatur dalam PermenPAN-RB 23/2019," kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (5/8).

Bagi guru honorer maupun pelamar umum yang sudah mengikuti SKD CPNS 2019 dan dinyatakan lulus pada  formasi guru, dan serdik-nya sudah di-upload pada portal SSCASN, tetap wajib mengikuti SKB computer assisted test (CAT).

BACA JUGA: Kritik Tajam Ari Ditujukan kepada Para Tokoh KAMI

Jika tidak hadir dan tidak mengikuti ujian SKB CAT maka akan dianggap gugur walupun Serdiknya dinyatakan linier dan valid.

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 dijadwalkan dimulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.

"Tahapan SKB wajib diikuti, apabila tidak ada nilai SKB CAT maka nilai guru honorer dan pelamar umum yang lulus SKD tidak disubstitusi oleh sistem. Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya Serdik tidak perlu ikut SKB dengan CAT-BKN ya," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler