Informasi Penting untuk Guru yang Belum Punya Sertifikat Pendidik

Jumat, 04 Oktober 2019 – 21:23 WIB
Ketua Forkom FKIP seluruh Indonesia Prof Soefendime (tengah). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan formulasi baru bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Ketua Forum Komunikasi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri seluruh Indonesia Prof Soefendime mengungkapkan, ada dua program yang sedang dibahas pusat terkait sertifikat pendidik.

BACA JUGA: Ingat ya, Daftar CPNS 2019 Formasi Guru Harus Besertifikat Pendidik

Pertama, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri. Kedua, lembaga akreditasi mandiri kependidikan.

"Semuanya masih dalam pembahasan. Untuk lembaga akreditasi mandiri kependidikan sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Forkom FKIP negeri seluruh Indonesia jadi salah satu deklator dan memberikan masukan kepada pemerintah," kata Soefendi di sela-sela pertemuan puncak Forkom FKIP seluruh Indonesia di Kampus Universitas Terbuka, Jumat (4/10).

BACA JUGA: Tidak Punya Sertifikat Pendidik tak Bisa Diangkat jadi PNS

Dengan adanya PPG prajabatan mandiri, siapapun bisa ikut. Namun, mahasiswa PPG prajabatan mandiri harus diseleksi dan ditentukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sesuai dengan kebutuhan guru di Indonesia.

"Meski PPG prajabatan mandiri, bukan berarti perguruan tinggi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau FKIP bisa menentukan kuotanya sendiri. Semuanya diatur oleh Kemenristekdikti," terangnya.

Persiapan yang harus dilakukan PPG prajabatan mandiri adalah kurikulum, SDM, dosen, karyawan, dan fasilitas yang ada. Dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini melanjutkan,, pelaksanaan secara riil belum tahu kapan pastinya.

Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Penjaminan Mutu Kemenristekdikti harapannya semua LPTK yang akan melaksanakan PPG prajabatan mandiri dikumpulkan dan diberi arahan agar bisa melaksanakan bersama-sama.

Mengenai biaya, Soefendi mengatakan, ditanggung sendiri oleh guru yang menjadi mahasiswa PPG prajabatan mandiri. Perkiraan biayanya Rp 10 sampai Rp 15 juta per semester per mahasiswa atau sekitar Rp 30 juta per tahun. Namun, angka ini belum disepakati.

"Persyaratan ikut PPG prajabatan mandiri bukan hanya untuk lulusan LPTK. Yang non-LPTK juga bisa tapi harus lulus seleksi. Seleksi dilakukan secara nasional dan yang melaksanakan adalah Kemenristekdikti," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler