Informasi Penting untuk Honorer K2 Lulus PPPK, Maaf ya, Kabar Buruk

Senin, 15 Juni 2020 – 09:30 WIB
Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK masih harus bersabar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 dari jalur honorer K2 kemungkinan mundur tahun depan.

Pasalnya, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembahasannya bisa memakan waktu panjang.

BACA JUGA: Optimistis Perpres Gaji PPPK Segera Diterbitkan

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko yang dihubungi JPNN.com baru-baru ini mengungkapkan, saat pembahasan Rancangan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, juga makan waktu panjang sebelum akhirnya diterbitkan pada 11 Maret 2020.

"Pengalaman waktu harmonisasi Perpres jabatan PPPK makan waktu setahun lebih. Bisa saja hal ini terjadi juga di Perpres gaji," ujarnya.

BACA JUGA: Selamat Pagi, Ini Kabar Baik soal Gaji PPPK Jalur Honorer K2

KemenPAN-RB, lanjutnya, sebagai instansi pengusul berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat terbitnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Namun, untuk proses harmonisasi draf Perpres di luar kewenangan KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Hanya Jokowi yang Bisa Mengerem Langkah Erick Thohir

Demikian juga setelah harmonisasi selesai kemudian diserahkan MenPAN-RB kepada Presiden Joko Widodo lewat Sekretariat Negara (Setneg), tidak bisa diintervensi KemenPAN-RB.

"Kami sih maunya cepat ya, apalagi NIP 51 ribuan PPPK sebenarnya sudah disiapkan BKN sejak setahun lalu," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah mengungkapkan, sangat berharap Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK segera agar pengangkatan PPPK bisa diproses.

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan Perpres tersebut terbit karena BKN tidak punya kewenangan itu.

Ditanya soal deadline aturan turunan PP Manajemen PPPK yang hanya sampai tahun ini, Bima mengatakan tidak harus demikian.

"Memang dalam ketentuan PP Manajemen PPPK tertulis turunannya harus ada maksimal dua tahun setelah PP ditetapkan. Namun itu tergantung kondisi. Bisa lebih dari dua tahun," ucapnya.

Salah satu kondisi yang bisa membuat proses pembahasan berjalan tersendat-sendat karena pemerintah masih fokus pada penanganan COVID-19.

Semua sumberdaya dikerahkan agar stabilitas ekonomi, sosial, politik, dan keamanan terjaga.

"Jadi bukan karena disengaja ya tetapi keadaan yang memaksa. Intinya tidak ada pembatalan hasil rekrutmen PPPK tahap I itu. Semuanya masih berproses," tandasnya.

Diketahui, aturan turunan PP Manajemen PPPK berupa Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sangat diperlukan untuk syarat pengangkatan PPPK. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler