jpnn.com, KUALA LUMPUR - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan para pekerja ilegal atau pekerja asing tanpa identitas (PATI) yang ingin kembali ke tanah air bisa mendaftarkan secara daring ke Departemen Imigrasi Malaysia.
"Untuk PATI yang ingin pulang ketentuannya adalah mereka langsung daftar ke sistem temu janji daring (STO). Tidak boleh orang lain. Jadi PATI-nya sendiri yang harus mendaftar sendiri secara daring," ujar Hermono di Kuala Lumpur, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Tegas, Raja Malaysia Batalkan Pemilu demi Cegah COVID-19
Setelah mendaftar secara daring, ujar dia, pihak Imigrasi akan memberikan nomor antrean.
"Setelah PATI mendapatkan nomor antrean langsung pergi ke Kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen seperti tiket pesawat atau kapal untuk pulang yang berlaku untuk 14 hari, harus membawa hasil tes usap atau tes PCR setelah itu akan dicek. Kalau tidak punya catatan kriminal bisa pulang dengan membayar dendar RM 500 (Rp 1,7 juta)," katanya.
BACA JUGA: Malaysia Jebloskan 502 Pelanggar Aturan Pembatasan Sosial ke Tahanan
Kemudian, ujar dia, PATI harus mempunyai paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Yang penting lagi tidak boleh membayar secara tunai bisa menggunakan kartu debit, kartu kredit, uang elektronik atau bisa membayar lewat bank," katanya.
BACA JUGA: 19.111 Pekerja Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Sedangkan program untuk PATI yang ingin bekerja kembali semua yang mengurus majikan dan harus mendaftar secara daring juga.
Sebelumnya Pemerintah Malaysia mengatakan Program Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) mulai 16 November hingga 30 Juni 2021 untuk memulihkan kembali sektor ekonomi yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
"Pemerintah pada 21 Oktober lalu setuju dengan usulan Rencana Rekalibrasi PATI yang meliputi dua komponen utama yaitu Program Rekalibrasi Pulang dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja," ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin.
Dia mengatakan Program Rekalibrasi Pulang membuka peluang bagi para pekerja ilegal untuk pulang ke negara asal mereka secara sukarela sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Sedangkan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja, ujar dia, memperbolehkan pekerja asing yang ada di Malaysia dipekerjakan secara sah oleh majikan. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil