Informasi Terbaru dari Bareskrim soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Rabu, 06 Januari 2021 – 17:40 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri,"  kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Pernyataan Brigjen Andi soal Investigasi Komnas HAM terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Kombes Ramadhan menjelaskan, penyidik Bareskrim masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," tutur Ramadhan.

Pihaknya juga menyebutkan, kasus penembakan enam laskar dari organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polri.

BACA JUGA: Gilbert Simanjuntak: Aksi Blusukan Mensos Risma untuk Melihat Kenyataan di Jakarta

Penyidik juga belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu.

Sementara Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan polisi.

Secara beriringan, Komnas HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Hasil penyelidikan independen Komnas HAM rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler