jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan portal informasi rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Pada pelamar baik honorer K2, nonkategori, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) bisa memantau informasi lewat portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
BACA JUGA: Pak Eko Meradang, Tantang Kepala BKN Sebut Pemda yang Minta Data Honorer K2 Dihapus
Dalam portal resmi Kemendikbudristek tersebut dijelaskan alur pendaftaran PPPK 2021, yaitu:
1. Pendaftaran akun tanggal 1 sampai 22 Juli 2021.
BACA JUGA: Bu Titi: Pendaftaran PPPK 2021 Sangat Rumit, Banyak Honorer K2 Gagal dan Putus Asa
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Verval Ijazah
BACA JUGA: Puluhan Paspampres Geruduk Polres Jakbar, Kombes Adi Bilang Begini
Pastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3. Pemilihan formasi
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan data kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
4. Seleksi administrasi tanggal 2 sampai 27 Juli 2021.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
5. Ujian seleksi kompetensi I , tanggal 23 sampai 29 Agustus 2021
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut
a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga honorer K2 sesuai database BKN.
6. Ujian seleksi Kompetensi II tanggal 6 sampai 12 Oktober 2021.
7. Ujian seleksi kompetensi III tanggal 15 sampai 21 November 2021. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad