Informasi Terbaru Kasus Reza Artamevia dari Polda Metro Jaya

Senin, 07 September 2020 – 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Reza Artamevia di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9). Foto: Fransiskus Adryan

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Reza Artamevia belum melakukan pengajuan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya.

Diketahui, Reza Artamevia masih ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8

Yusri mengatakan pengajuan rehabilitasi ada mekanismenya dan merupakan hak setiap orang.

"Mekanisme pengajuan memang hak setiap orang dan ketentuan peraturan apakah menggunakan pasal 127 ya. Nanti dia silakan mengajukan ke penyidik. Mekanisme assessment ke penyidik," kata Yusri.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Video Joget Reza Artamevia Jadi Sorotan, Umi Pipik Siapkan Kain Kafan

Diketahui, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Reza artamevia, terdapat satu DPO yang berinisial F yang saat ini masih dalam kejaran polisi.

Reza Artamevia ditangkap polisi, Jumat (4/9) lalu pukul 16.00 Wib di Restoran, Jalan Jatienagara, Kelurahan Balimaster, Jakarta Timur.

Dari tangan Reza Artamevia, polisi mengantongi barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kediamannya Cilendek Tangerang Selatan, Banten

Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu klip alat hisap atau bisa disebut bong dan korek api.

Atas perbuatannya, Reza Artameia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 Tahun paling lama 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler