jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyampaikan kebijakan Down Payment (DP) kredit kendaraan bermotor dan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) terkini.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran DP kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen dan pelonggaran rasio LTV/FTV KPR menjadi paling tinggi 100 persen, berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
BACA JUGA: Hore! Kabar Baik dari BI untuk Pemegang Kartu Kredit
"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar dalam Pengumuman Hasil RDG Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa.
Menurut Perry Warjiyo, perpanjangan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
BACA JUGA: BI Sebut Industri Ini Bisa Jadi Genjot Perekonomian DKI Jakarta
"Aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang meningkat mendorong perbaikan persepsi risiko perbankan, sehingga berdampak positif bagi penurunan suku bunga kredit baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry menjelaskan untuk pelonggaran KPR akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka alias down payment (DP) KPR menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat.
BACA JUGA: Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat
"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan," ucap Perry.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
Perry menjelaskan seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kenaikan kredit yang lebih tinggi sudah tercatat pada KPR, yaitu sebesar 8,67 persen pada September 2021," ungkapnya.
Maka dari itu, BI akan terus melanjutkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit perbankan.
"Kebijakan makroprudensial yang longgar ini akan terus dilakukan selama 2022," tutur Perry. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia