Informasi Terbaru soal Nasib 3 Aktivis KAMI, Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Rabu, 14 Oktober 2020 – 18:21 WIB
Jumhur Hidayat, salah satu dari 8 Aktivis KAMI yang ditangkap polisi. FOTO: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Tiga aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) resmi berstatus tahanan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

BACA JUGA: Lihat, Berapa Jumlah Massa FPI dkk di Aksi 1310?

Mereka berstatus tersangka pelanggaran Undang-undang ITE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

BACA JUGA: Percakapan di Grup WA KAMI Ngeri? Ada juga Kalimat soal TNI di FB, Bunyinya…

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu.

BACA JUGA: Pesan Jenderal Gatot Nurmantyo untuk Rakyat Indonesia, Aktivis KAMI Bukan Karbitan!

Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler